S2 UM SURABAYA
Magister Universitas Muhammadiyah Surabaya
Pilih    
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Ganti ke  laptop iconLaptop  HP1, 2
HOME- Pendahuluan
ARAH & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
CONTACT US
BENTUK SELEKSI/WAWANCARA
DANA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
PENJELASAN TUNTAS
PERMINTAAN BEASISWA
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
APA KEHEBATANNYA
JURUSAN + GELAR
PASCASARJANA (MM, S2)

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM
KARIR ALUMNUS
SISTEM PERKULIAHAN
DOSEN & JADWAL KULIAH
PETA & LETAK KAMPUS
ANGKUTAN UMUM
ALBUM FOTO S2 UM SURABAYA
Pilihan Terbaik
Meningkatkan Karir

Pemerintah & DPR Mendukung Hybrid S2 Umsurabaya

Jaringan / Daftar Web
S2 UM SURABAYA

Daftar Web Pascasarjana (S2)
Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Utama




PT. Gilland Ganesha
Membutuhkan Segera

  • Design Grafis
  • Senior Programmer, Web Programmer

Informasi Terperinci di :
Informasi karir

Arah Primer
Data lengkap 155 ras kucing
Institut Negeri (PTN)
Kedutaan Besar Swedia
Media Cetak di EROPA
Organisasi Bencana Alam
Partai2 Politik di Negara2
Perpustakaan Nasional Dunia
Peta Dunia & Negara2
Kampus UM Surabaya : Jl. Sutorejo No. 59 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 60113
    ✡ WA, HP/Tel, dsb. (silahkan klik)
Baca juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Hybrid S2 Umsurabaya ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Hybrid S2 Umsurabaya. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Hybrid S2 Umsurabaya, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Hybrid S2 Umsurabaya.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, hybrid, s2 umsurabaya, ?, sesuai peraturan perundang, undangan, dalam, tidak ditulis, apakah, seseorang itu lulusan, reguler, ataukah, kuliah karyawan, umsurabaya, selain itu, hak haknya, sebagai, lulusan pts sama, um surabaya, bagaimana, ijazah lulusan hybrid
Hubungi layanan kami
Email :  Contact Us   silahkan klik
Tlp/Faks : (021) 8762004, 8762002     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
Mobile/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
   
Hybrid S2 Umsurabaya   ✡   Kualitas Model Evaluasi A+